Hibah adalah pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana atau Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.
Hibah adalah pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana atau Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 211/PMK.06/2012 dan 63/PMK.06/2014Hibah adalah pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana atau Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian. 5
Ditemukan dalam 134/PMK.06/2009Pemindahtanganan adalah tindakan pengalihan kepemilikan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan cara hibah atau penggantian biaya pengadaan.
Ditemukan dalam 63/PMK.06/2014Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias adalah tindakan pengalihan kepemilikan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan cara hibah atau penggantian biaya pengadaan.
Ditemukan dalam 211/PMK.06/2012Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain-lain dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD–Nias adalah tindakan pengalihan kepemilikan BMN Eks BRR NAD–Nias dengan cara hibah atau penggantian biaya pengadaan.
Ditemukan dalam 134/PMK.06/2009Hibah adalah pengalihan kepemilikan BTD, BDN dan/atau BMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 62/PMK.04/2011Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN PKP2B dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset dari Badan Pengusahaan kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020