Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Hibah adalah pemberian/bantuan barang secara cuma- cuma tanpa syarat pembayaran dari pemberi dan/atau pengirim tertentu kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Hibah adalah pemberian/bantuan barang secara cuma- cuma tanpa syarat pembayaran dari pemberi dan/atau pengirim tertentu kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 171/PMK.04/2019Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Kepabeanan dan Cukai dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah/Desa atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2010Penerimaan Hibah adalah setiap Penerimaan Negara dalam bentuk uang tunai yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Pengumpulan sumbangan masyarakat adalah penghimpunan dan/atau pemberian sumbangan masyarakat yang sah dan tidak mengikat baik berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang dilakukan atau diterima oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2015Beban Hibah adalah setiap kewajibanPemerintah Pusat dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada penerima hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran pemerintah berupa pemberian yang tidak diterima kembali, dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Ditemukan dalam 92/PMK.08/2014Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat berupa pemberian yang tidak diterima kembali, dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Hibah adalah pengalihan kepemilikan BTD, BDN dan/atau BMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 62/PMK.04/2011