Hibah adalah pemberian barang, uang, atau jasa dengan pengalihan hak untuk kepentingan Pesantren dan dituangkan dalam perjanjian hibah.
Hibah adalah pemberian barang, uang, atau jasa dengan pengalihan hak untuk kepentingan Pesantren dan dituangkan dalam perjanjian hibah.
Ditemukan dalam PERPRES 82 TAHUN 2021Penyerahan kendaraan bermotor adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2012Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset Kelolaan kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset dari Badan Pengusahaan kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran pemerintah berupa pemberian yang tidak diterima kembali, dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Ditemukan dalam 92/PMK.08/2014Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2012Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pengelola Barang kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2012