Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 10 TAHUN 2019Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 111 TAHUN 2020Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 73 TAHUN 2007Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah setiap pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Kementerian Keuangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2014Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah setiap pegawai Departemen Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Departemen Keuangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 117/PMK.01/2009Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 84 TAHUN 2014Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 13/PMK.05/2016Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 204/PMK.07/2022Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG ASN Daerah adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 204/PMK.07/2022Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 48/PMK.07/2019