Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
HP adalah hasil pengembangan dari SI yang dihitung berdasarkan tingkat bunga tertentu.
HP adalah hasil pengembangan dari SI yang dihitung berdasarkan tingkat bunga tertentu.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016Suku Bunga/Margin adalah tingkat bunga/margin yang dikenakan dalam pemberian SSRG.
Ditemukan dalam 187/PMK.05/2021Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.
Ditemukan dalam PP 91 TAHUN 2021Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga S-SRG yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta S-SRG.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2011Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KUPS yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta.
Ditemukan dalam 131/PMK.05/2009Bunga adalah biaya yang harus dibayar oleh penerbit obligasi secara berkala yang dihitung berdasarkan bunga/tingkat bunga yang berlaku atas Obligasi Daerah.
Ditemukan dalam 111/PMK.07/2012Nilai Penjaminan adalah jumlah Pinjaman yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Angka Kapitalisasi adalah angka pengali tertentu yang digunakan untuk mengonversi pendapatan atau hasil produksi satu tahun menjadi NJOP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KUPS yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta. 3
Ditemukan dalam 241/PMK.05/2011