HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2010 dan 180/PMK.02/2021HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2010 dan 180/PMK.02/2021HSBKpp adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2010HSBKpm adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal untuk tahun 3 berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2010HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2010Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) adalah nilai perolehan tanah yang tidak dikenakan Uang Pemasukan yang berdasarkan Pagu tidak kena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan Menteri Keuangan bagi masing-masing daerah yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2002Modul Pembayaran adalah bagian dari SPAN yang melaksanakan fungsi-fungsi pelaksanaan pembayaran atas beban APBN dan/atau pengesahan pendapatan dan belanja yang meliputi penerbitan SP2D, penerbitan warkat dan bilyet giro, penerbitan surat pengesahan pendapatan dan belanja, penerbitan aplikasi penarikan dana, dan penerbitan Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit (SKP-LC).
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013 dan 154/PMK.05/2014Tahap Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan, untuk melaksanakan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan pembiayaan oleh Badan Usaha Pelaksana.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Surat Perintah Pencairan Dana non gaji bulanan yang selanjutnya disebut SP2D Non Gaji Bulanan adalah SP2D dalam rangka pembayaran non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan, dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), serta pembayaran Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) beban Rekening Khusus.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Harga Pokok Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran BLP oleh Perusahaan Pelaksana dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 158/PMK.02/2010