Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Hubungan Keterkaitan adalah hubungan pengusahaan antar pabrik hasil tembakau dari aspek permodalan, manajemen kunci, penggunaan bahan baku berupa tembakau iris (TIS), dan/atau hubungan keluarga.
Hubungan Keterkaitan adalah hubungan pengusahaan antar pabrik hasil tembakau dari aspek permodalan, manajemen kunci, penggunaan bahan baku berupa tembakau iris (TIS), dan/atau hubungan keluarga.
Ditemukan dalam 78/PMK.011/2013Hubungan Keterkaitan adalah hubungan pengusahaan antar pabrik hasil tembakau dari aspek permodalan, manajemen kunci, dan/atau penggunaan bahan baku berupa tembakau iris (TIS). 3
Ditemukan dalam 131/PMK.011/2013Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2019, PP 81 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaKemitraan dengan Pola Rantai Pasok adalah kerja sama antar usaha baik mikro, kecil, menengah dan besar yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah bahan mentah menjadi produk dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencakup berbagai proses dari produksi, pengembangan produk dan jasa, sistem informasi, serta pengemasan produk atau penghantaran jasa kepada konsumen.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2021Distribusi hortikultura, selanjutnya disebut distribusi, adalah kegiatan penyaluran, pembagian, dan pengiriman produk hortikultura dari tempat produksi sampai di pasar dan/atau konsumen.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, 6 ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2011Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2020Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2013Pergaraman adalah semua hal yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020