Huruf a Cukup jelas. Huruf b Situs adalah sebuah cara untuk menampilkan profil Pemerintah Daerah di internet dengan tujuan antara lain menyampaikan pengumuman atau pemberitahuan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menerima masukan dari masyarakat. Huruf c Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Situs adalah sebuah cara untuk menampilkan profil Pemerintah Daerah di internet dengan tujuan antara lain menyampaikan pengumuman atau pemberitahuan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menerima masukan dari masyarakat. Huruf c Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2005Sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2009Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk: a. melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan; b. melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pelayanan kesehatan; atau c. melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2014Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2002Ayat (1) Sumber informasi bagi sistem informasi keuangan Daerah terutama adalah laporan informasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pokok-pokok muatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, antara lain, instansi yang bertanggungjawab menyusun dan memelihara sistem informasi keuangan Daerah, prosedur perolehan informasi yang diperlukan, dan tata cara penyediaan informasi kepada instansi pemerintah dan masyarakat.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1999Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat ILPPD adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di Daerah.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2008Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Keuangan selaku badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005Sistem Informasi Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat SIKD, adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 03/PMK.06/2011Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam /PMK.07/2022