Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Huruf a Keikutsertaan Partai Politik dalam Pemilihan Umum adalah hak untuk mengikuti Pemilihan Umum setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Huruf b Cukup jelas
Huruf a Keikutsertaan Partai Politik dalam Pemilihan Umum adalah hak untuk mengikuti Pemilihan Umum setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Huruf b Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1999Partai politik adalah partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2008Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2005KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. 4
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2015Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2015Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1999 dan PP 37 TAHUN 1999Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI adalah Panitia Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1999 dan PP 37 TAHUN 1999Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1999 dan PP 37 TAHUN 1999Jumlah 48 (empat puluh delapan) partai politik peserta pemilu adalah sesuai dengan jumlah partai politik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1999 dan PP 37 TAHUN 1999Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1999 dan PP 37 TAHUN 1999