Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Huruf a Perairan Indonesia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun
Huruf a Perairan Indonesia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Laut Teritorial adalah jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Konvensi adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2002, UU 11 TAHUN 2002, dan 9 dokumen lainnyaDaerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2003, UU 29 TAHUN 2003, dan 18 dokumen lainnyaDaerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2004Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2002