Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 5
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 5
Ditemukan dalam 23/PMK.011/2011Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 88 TAHUN 2017 dan PP 72 TAHUN 2010Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2004Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2004 dan PP 6 TAHUN 2007Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah
Ditemukan dalam PERPRES 88 TAHUN 2017Hutan Negara adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1998 dan PP 53 TAHUN 1998Hutan milik adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik yang lazim disebut hutan rakyat.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2002Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2002Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997