Hutan Negara adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik.
Hutan Negara adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1998 dan PP 53 TAHUN 1998Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 88 TAHUN 2017 dan PP 72 TAHUN 2010Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2004Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 5
Ditemukan dalam 23/PMK.011/2011Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2004 dan PP 6 TAHUN 2007Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah
Ditemukan dalam PERPRES 88 TAHUN 2017Hutan milik adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik yang lazim disebut hutan rakyat.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2002Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2010Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2002