Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010 dan PP 24 TAHUN 2010Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2010, PP 21 TAHUN 2021, dan 3 dokumen lainnyaKawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2009Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1992Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015 dan PP 24 TAHUN 2021