Kamus Hukum

Teks lengkap:

Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji. 3


Ditemukan dalam:
  1. PP 79 TAHUN 2012

  1. Ibadah Umrah (100%)

    Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji. 3

    Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2012
  2. Ibadah Umrah (97%)

    Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.

    Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2008
  3. Ibadah umrah (95%)

    Ibadah umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji;

    Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1999
  4. Jemaah Umrah (83%)

    Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.

    Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2021, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya
  5. Ibadah Umrah (80%)

    Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.

    Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2021, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya
  6. Jemaah Haji Khusus (75%)

    Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 8 TAHUN 2019
  7. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (75%)

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

    Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2018 dan UU 34 TAHUN 2014
  8. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (75%)

    Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah di luar musim haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

    Ditemukan dalam 92/PMK.03/2020
  9. Transportasi (75%)

    Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.

    Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2012 dan UU 13 TAHUN 2008
  10. Jemaah haji (74%)

    Jemaah haji adalah jemaah yang sedang atau yang telah selesai menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun yang bersangkutan;

    Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1999
Definisi Ibadah Umrah | JDIH Kementerian Keuangan