Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2008Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji. 3
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2012Ibadah umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1999Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2021, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaIbadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2021, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaTransportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2012 dan UU 13 TAHUN 2008Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 8 TAHUN 2019Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2018 dan UU 34 TAHUN 2014Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 8 TAHUN 2019Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2013, PERPRES 49 TAHUN 2014, dan 3 dokumen lainnya