Ibukota Negara Republik Indonesia adalah (daerah khusus yang selanjutnya disebut Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ibukota Negara Republik Indonesia adalah (daerah khusus yang selanjutnya disebut Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1990Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disingkat Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2008 dan UU 29 TAHUN 2007Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah pusat pemerintahan negara.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 1999Sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, maka Jakarta adalah tempat kedudukan pusat pemerintahan Negara.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1990Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2007Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022, PP 17 TAHUN 2022, dan 1 dokumen lainnyaIbu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2022Ibu Kota Negara adalah tbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2023Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. SK No l8ll77A 3.Pemerintah... INDONESIA 2-
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2023Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022