Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya;
Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002 dan UU 16 TAHUN 1992Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021, PP 28 TAHUN 2017, dan 8 dokumen lainnyaHewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017, PP 4 TAHUN 2016, dan 3 dokumen lainnyaHewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2013Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2017Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2013, PP 47 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaSatwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992