Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang berlaku terhitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas Pertama.
Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang berlaku terhitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas Pertama.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waktu tertentu sebagai Prajurit Karier.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah.
Ditemukan dalam 113/PMK.05/2012Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dalam rangka pindah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015Tahun Anggaran adalah masa berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2012MI2 adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016Masa Kerja Pelaksana Khusus yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya waktu Pelaksana menduduki jabatan Pelaksana Khusus pada Kelompok Jabatan yang sama.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan tugas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula berdasarkan surat tugas Perjalanan Dinas Jabatan.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015