Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waktu tertentu sebagai Prajurit Karier.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Bantala adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Darat secara paripurna dengan ketentuan: a. telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun; b. bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau c. gugur/tewas.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Dirgantara adalah prajurit TNI Angkatan Udara yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Udara secara paripurna dengan ketentuan: a. telah memiliki Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun; b. bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau c. gugur/tewas.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Masa jabatan anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur profesional adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2016Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Nusa adalah anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pokok di perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus atau 2 (dua) tahun secara tidak terus-menerus, dengan menunjukkan etika profesi.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Buana adalah anggota Polri yang telah melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan disiplin dan tanggung jawab, dengan ketentuan: a. paling singkat 2 (dua) bulan secara terus-menerus atau 6 (enam) bulan secara tidak terus-menerus dalam penugasan misi perdamaian; b. paling singkat 2 (dua) tahun yang melaksanakan penugasan misi kepolisian; atau c. gugur/meninggal dunia di luar negeri bukan karena akibat tindakan sendiri.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010