Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waktu tertentu sebagai Prajurit Karier.
Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waktu tertentu sebagai Prajurit Karier.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas Keprajuritan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Prajurit Wajib adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan undang-undang.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseorang Warga Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai Prajurit Wajib.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Prajurit Sukarela adalah Warga Negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010