Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit yang selanjutnya disingkat IJP Loss Limit atau premi Loss Limit adalah sejumlah uang yang diterima badan usaha yang menjalankan penugasan dukungan loss limit dalam rangka kegiatan Penjaminan Pemerintah.
Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit yang selanjutnya disingkat IJP Loss Limit atau premi Loss Limit adalah sejumlah uang yang diterima badan usaha yang menjalankan penugasan dukungan loss limit dalam rangka kegiatan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022, /PMK.08/2021, dan 1 dokumen lainnyaImbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dalam rangka kegiatan penjaminan.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan penjaminan.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022, /PMK.08/2021, dan 1 dokumen lainnyaImbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016First Loss adalah besaran porsi penjaminan dari Badan Usaha Penjaminan yang mendapat penugasan untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan yang dipindahbukukan ke dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah atau sumber lain berupa imbal jasa penjaminan, penerimaan piutang akibat timbulnya regres, dan dikelola dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Rekening Khusus, selanjutnya disingkat Reksus, adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank umum untuk menampung dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment/reimbursement) kepada PPHLN.
Ditemukan dalam 78/PMK.05/2011