Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Imbalan (Coupon) yang selanjutnya disebut Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Imbalan (Coupon) yang selanjutnya disebut Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022, 239/PMK.08/2012, dan 1 dokumen lainnyaImbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012 dan UU 19 TAHUN 2008Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012 dan 20/PMK.08/2017Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN Ritel, yang diberikan kepada pemegang SBSN Ritel sampai dengan berakhirnya periode SBSN Ritel.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan Sukuk Negara Ritel, yang diberikan kepada pemegang Sukuk Negara Ritel sampai dengan berakhirnya periode Sukuk Negara Ritel.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011Tanggal Penerbitan Jaminan adalah tanggal penandatanganan jaminan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam surat jaminan pinjaman atau jaminan kelayakan usaha. 29. 28A. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal hasil, bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal hasil, bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Jaminan Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Bank Pemberi Kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Ditemukan dalam 91/PMK.011/2011Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut (time value of money).
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010