Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022, 239/PMK.08/2012, dan 1 dokumen lainnyaImbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012 dan UU 19 TAHUN 2008Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012 dan 20/PMK.08/2017Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN Ritel, yang diberikan kepada pemegang SBSN Ritel sampai dengan berakhirnya periode SBSN Ritel.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Imbalan (Coupon) yang selanjutnya disebut Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan Sukuk Negara Ritel, yang diberikan kepada pemegang Sukuk Negara Ritel sampai dengan berakhirnya periode Sukuk Negara Ritel.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal hasil, bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Tanggal Penerbitan Jaminan adalah tanggal penandatanganan jaminan pemerintah sebagaimana disebutkan dalam surat jaminan pinjaman atau jaminan kelayakan usaha. 29. 28A. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal hasil, bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Tunggakan adalah jumlah kewajiban Pinjaman Pemerintah Daerah yang terdiri dari kewajiban pokok, bunga, denda, dan/atau biaya lainnya, yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah dan telah melewati tanggal jatuh tempo, sesuai ketentuan naskah perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam 121/PMK.07/2017Tunggakan adalah jumlah kewajiban Pinjaman Pemda yang terdiri dari kewajiban pokok, bunga, denda, dan/atau biaya lainnya, yang belum dibayar oleh Pemda dan telah melewati tanggal jatuh tempo, sesuai ketentuan naskah perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam 47/PMK.07/2011