Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor yang selanjutnya disebut Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor.
Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor yang selanjutnya disebut Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor.
Ditemukan dalam 175/PMK.04/2021Ekspor Kembali Barang Impor yang selanjutnya disebut Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan sama dengan TPS ke luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000 dan UU 42 TAHUN 2009Diekspor Kembali adalah pengeluaran barang Impor Sementara dari Daerah Pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Ditemukan dalam 142/PMK.04/2011Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2017 dan UU 7 TAHUN 2014Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 108/PMK.04/2020, 125/PMK.010/2020, dan 15 dokumen lainnyaImpor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2014, /PMK.04/2022, dan 3 dokumen lainnyaImpor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000