Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2017 dan UU 7 TAHUN 2014Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 108/PMK.04/2020, 125/PMK.010/2020, dan 15 dokumen lainnyaImpor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2014, /PMK.04/2022, dan 3 dokumen lainnyaImpor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Impor adalah kegiatan memasukkan Bahan Baku ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2013 dan 177/PMK.04/2013Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000 dan UU 42 TAHUN 2009Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022, 146/PMK.04/2014, dan 6 dokumen lainnyaEkspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021