Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam Daerah Pabean.
Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 174/PMK.03/2015Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 146/PMK.010/2017, 156/PMK.010/2018, dan 3 dokumen lainnyaImportir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 63/PMK.03/2022Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 192/PMK.010/2022 dan 193/PMK.010/2021Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam /PMK.010/2021 dan 198/PMK.010/2020Importir Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 59/PMK.04/2017Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 62/PMK.04/2014Importir Barang Kena Cukai adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2020, 217/PMK.04/2021, dan 1 dokumen lainnyaImportir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 68/PMK.04/2018Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2009