Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 156/PMK.04/2022, 57/PMK.04/2017, dan 1 dokumen lainnyaImportir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2009Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam Daerah Pabean. 3
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2009Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 68/PMK.04/2018Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 62/PMK.04/2014Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 142/PMK.04/2011Importir adalah pihak yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019Importir adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2011