Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Importir adalah pelaku usaha perfilman yang melakukan usaha impor film dan/atau pengedaran film.
Importir adalah pelaku usaha perfilman yang melakukan usaha impor film dan/atau pengedaran film.
Ditemukan dalam 101/PMK.02/2011Pengusaha Bioskop adalah pelaku usaha perfilman yang menyelenggarakan pertunjukan film di bioskop.
Ditemukan dalam 101/PMK.02/2011Produsen adalah perorangan atau badan hukum yang membudidayakan dan/atau memproduksi Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2015Pelaku Ekspor adalah orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung untuk memproduksi barang dan/atau jasa dalam rangka Ekspor atau kegiatan pendukung dalam rangka Ekspor.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017Penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha TBB adalah badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Ditemukan dalam 37/PMK.04/2013Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha Toko Bebas Bea adalah badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2017Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2009Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014