Importir adalah pihak yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Importir adalah pihak yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 142/PMK.04/2011Importir adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2011Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 156/PMK.04/2022, 57/PMK.04/2017, dan 1 dokumen lainnyaImportir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2011Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2014, 227/PMK.04/2014, dan 1 dokumen lainnyaImportir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 68/PMK.04/2018Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2017 dan UU 7 TAHUN 2014