Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Importir adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
Importir adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2011Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 142/PMK.04/2011Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2011Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2014, 227/PMK.04/2014, dan 1 dokumen lainnyaImportir adalah pihak yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 156/PMK.04/2022, 57/PMK.04/2017, dan 1 dokumen lainnyaImportir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam 134/PMK.04/2018, 179/PMK.04/2016, dan 4 dokumen lainnyaImportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2021, 131/PMK.04/2020, dan 12 dokumen lainnya