Independen dalam ketentuan ini adalah dalam pelaksanaan fungsi penyelidikan
Independen dalam ketentuan ini adalah dalam pelaksanaan fungsi penyelidikan
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Maksud dari Pasal ini, adalah untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dalam rangka usaha menjamin obyektivitas.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 1980Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan ini adalah dalam hal mengawasi kesesuaian atau pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dengan keterangan atau pernyataan dalam Label dan Iklan yang beredar di masyarakat.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1999Maksud dari Pasal ini adalah Pemberian sanksi perdata kepada Pengurus, karena Pengurus tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2001ayat 2 adalah berdasarkan pada prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2006Yang termasuk dalam pengertian peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Bank Indonesia. Pokok-pokok pengaturan tugas direksi Bank Syariah dalam anggaran dasar antara lain: a. tugas dan tanggung jawab; b. pelaporan; dan c. perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008Tim Pengawasan adalah tim yang bertugas untuk melakukan kegiatan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2017Tindak pidana dalam Bab II dan Bab III adalah kejahatan.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2002