Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Indikasi Proyek adalah usulan Proyek yang disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bagian dari rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga.
Indikasi Proyek adalah usulan Proyek yang disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bagian dari rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 138/PMK.08/2019Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
Ditemukan dalam 120/PMK.08/2016, 138/PMK.08/2019, dan 2 dokumen lainnyaPemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
Ditemukan dalam 113/PMK.08/2013, 220/PMK.08/2015, dan 1 dokumen lainnyaDokumen Penetapan Pembiayaan adalah dokumen kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Pemrakarsa Proyek yang memuat penetapan Proyek.
Ditemukan dalam 113/PMK.08/2013 dan 44/PMK.08/2014Rencana Penarikan Dana adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.
Ditemukan dalam 138/PMK.08/2019 dan 220/PMK.08/2015Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana proyek selama masa pelaksanaan proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.
Ditemukan dalam 120/PMK.08/2016Daftar Prioritas Proyek adalah daftar Proyek yang berdasarkan penilaian Kementerian Perencanaan dinyatakan siap dan layak untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri.
Ditemukan dalam 138/PMK.08/2019 dan 220/PMK.08/2015Kegiatan Prioritas Bidang adalah kegiatan yang ditetapkan didalam buku II Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2011Proyek/Kegiatan yang selanjutnya disebut Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2011Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan didalam buku I Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2011