Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah tolok ukur sebagai dasar penilaian kinerja Kegiatan.
Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah tolok ukur sebagai dasar penilaian kinerja Kegiatan.
Ditemukan dalam 160/PMK.02/2012 dan 171/PMK.02/2013Indikator Kinerja Kegiatan, yang selanjutnya disingkat IKK, adalah cerminan tolok ukur sebagai dasar penilaian kinerja kegiatan.
Ditemukan dalam 192/PMK.05/2010Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah tolak ukur keberhasilan pencapaian kinerja.
Ditemukan dalam 231/PMK.06/2016Indikator Kinerja Utama Program yang selanjutnya disebut IKU Program adalah alat ukur utama (indikator unggulan) yang mencerminkan kinerja Program.
Ditemukan dalam 160/PMK.02/2012 dan 171/PMK.02/2013Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah unsur kontrak kinerja yang paling sedikit berisi indikator kinerja utama dan target yang harus dicapai oleh pegawai.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian kinerja.
Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018 dan 260/PMK.06/2015Nilai Kinerja adalah hasil penghitungan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Kinerja.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2008Penilaian Kinerja/Penilaian Prestasi Kerja yang selanjutnya disebut Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP/capaian kinerja pegawai dan perilaku kerja.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai Program dan Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
Ditemukan dalam PERPRES 29 TAHUN 2014