Industri sektor tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional sebagaimana diusulkan kementerian/lembaga selaku pembina sektor industri. 3
Industri sektor tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional sebagaimana diusulkan kementerian/lembaga selaku pembina sektor industri. 3
Ditemukan dalam 07/PMK.011/2010 dan 7/PMK.011/2010Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional. 3
Ditemukan dalam 11/PMK.011/2014 dan 248/PMK.011/2014Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional.
Ditemukan dalam 14/PMK.010/2018, 23/PMK.011/2012, dan 2 dokumen lainnyaUsaha Menengah Berorientasi Ekspor yang selanjutnya disingkat UMBE adalah usaha dengan kriteria pelaku usaha yang memiliki nilai penjualan tahunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional.
Ditemukan dalam 58/PMK.06/2020Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disebut IKM adalah Perusahaan Industri yang skala usahanya ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi oleh Menteri sebagai Industri Kecil dan Industri Menengah.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Program Ekspor adalah rancangan kegiatan dalam rangka Ekspor yang meliputi kegiatan memproduksi barang, jasa dan/atau kegiatan pendukung lainnya sesuai dengan Rencana Strategis yang disusun dan diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, baik secara tersendiri maupun secara 2021, No. 1354 bersama-sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021User adalah badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Ditemukan dalam 51/PMK.010/2022Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 3
Ditemukan dalam 144/PMK.011/2012User adalah importir yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia, sebagai industri pengguna yang dapat melakukan importasi Bahan Baku dengan memanfaatkan USDFS, yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IKCEPA yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Ditemukan dalam 228/PMK.010/2022Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan adalah Dukungan Pemerintah yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka penyusunan dokumen penyiapan Penyediaan Infrastruktur IKN pada kawasan di Ibu Kota Nusantara.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022