Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional.
Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional.
Ditemukan dalam 14/PMK.010/2018, 23/PMK.011/2012, dan 2 dokumen lainnyaIndustri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional. 3
Ditemukan dalam 11/PMK.011/2014 dan 248/PMK.011/2014Industri sektor tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional sebagaimana diusulkan kementerian/lembaga selaku pembina sektor industri. 3
Ditemukan dalam 07/PMK.011/2010 dan 7/PMK.011/2010Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 3
Ditemukan dalam 144/PMK.011/2012Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020, PP 18 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaBidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2007Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Perusahaan Industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM.
Ditemukan dalam 149/PMK.04/2022 dan 31/PMK.04/2020Insentif Kegiatan Usaha Hulu adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan Wilayah Kerja.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020 dan PP 78 TAHUN 2019