Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Informasi tekstual adalah informasi mengenai status hak dan kepemilikannya.
Informasi tekstual adalah informasi mengenai status hak dan kepemilikannya.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2002Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018 dan 171/PMK.05/2021Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2021Hak Akses adalah hak untuk melakukan interaksi dengan SIKP.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2016Tipe tekstual adalah bentuk data yang diperoleh dan/atau dipublikasikan dalam bentuk narasi.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2012Data Perdagangan adalah fakta yang ada yang berupa tekstual atau spasial baik terstruktur maupun tidak terstruktur terkait dengan kegiatan perdagangan yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun Informasi Perdagangan.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2020Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2007, UU 14 TAHUN 2001, dan 1 dokumen lainnyaAkses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Informasi Jabatan adalah informasi ringkas terkait Jabatan.
Ditemukan dalam 138/PMK.01/2018