Infrastruktur adalah prasarana yang dapat memperlancar mobilitas arus barang dan jasa.
Infrastruktur adalah prasarana yang dapat memperlancar mobilitas arus barang dan jasa.
Ditemukan dalam 247/PMK.01/2011Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017 dan PP 28 TAHUN 2021Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2018 dan PP 87 TAHUN 2021Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
Ditemukan dalam PP 80 TAHUN 1999Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2016 dan UU 31 TAHUN 2009Moda Transportasi adalah alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015 dan 97/PMK.05/2010Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007 dan UU 3 TAHUN 2005