Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah dicantumkan dalam Prakiraan Maju yang berupa Program, Kegiatan, Keluaran (Output), dan/atau komponen.
Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah dicantumkan dalam Prakiraan Maju yang berupa Program, Kegiatan, Keluaran (Output), dan/atau komponen.
Ditemukan dalam 208/PMK.02/2019Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah dicantumkan dalam Prakiraan Maju yang berupa program, kegiatan, Keluaran (Output) Program/Keluaran (Output) Kegiatan, dan/atau komponen.
Ditemukan dalam 94/PMK.02/2017Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah dicantumkan dalam prakiraan maju yang berupa program, kegiatan, Keluaran, dan/atau komponen.
Ditemukan dalam 163/PMK.02/2016Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah dicantumkan dalam prakiraan maju, yang berupa Program, Kegiatan, Keluaran, dan/atau Komponen.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2011Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah dicantumkan dalam prakiraan maju, yang berupa program, kegiatan, keluaran, dan/atau komponen.
Ditemukan dalam PP 90 TAHUN 2010Inisiatif Baru (new initiative) adalah usulan tambahan rencana kinerja selain yang telah dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 yang dapat berupa program, kegiatan, dan/atau keluaran baru.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2011Inisiatif Baru (new initiative) adalah usulan tambahan rencana kinerja selain yang telah dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 yang dapat berupa program, kegiatan, dan/atau keluaran baru.
Ditemukan dalam 45/PMK.02/2012Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran (Output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan dan/ atau ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014 dan 257/PMK.03/2014Kebijakan Prioritas Pemerintah yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran (Output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 14/PMK.06/2016Perubahan Kebijakan Pemerintah adalah perubahan atas kebijakan yang sudah ada dan mengakibatkan perubahan rincian anggaran dan/atau volume Keluaran (Output) yang telah ditetapkan dalam DIPA.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017, 14/PMK.06/2016, dan 2 dokumen lainnya