Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepada Peserta Inkubasi (Tenant).
Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepada Peserta Inkubasi (Tenant).
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2013Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenant).
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2021Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap Peserta Inkubasi (Tenant).
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2013Inkubator Wirausaha Industri adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi (tenant) di bidang Industri.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Peserta Inkubasi (Tenant) adalah wirausahawan atau calon wirausahawan yang menjalani proses inkubasi.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2013Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas sarana dan prasarana usaha, 10 pengembangan usaha, konsultasi, manajemen dan teknologi bagi UMK-Tenant, untuk mengembangkan usaha dan/atau produk baru agar menjadi wirausaha yang tangguh dan berdaya saing.
Ditemukan dalam 75/PMK.05/2011Lembaga Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, konsultasi, manajemen dan teknologi bagi UMK-Tenant, untuk mengembangkan usaha dan/atau produk baru agar menjadi wirausaha yang tangguh dan berdaya saing.
Ditemukan dalam 77/PMK.06/2010Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2009Pemagangan adalah kegiatan pembelajaran dan pelatihan yang diikuti oleh IKM dan pembina IKM yang dilaksanakan di perusahaan yang lebih maju, lembaga, atau institusi pendidikan dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan wawasan.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018