Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Inkubator Wirausaha Industri adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi (tenant) di bidang Industri.
Inkubator Wirausaha Industri adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi (tenant) di bidang Industri.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap Peserta Inkubasi (Tenant).
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2013Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepada Peserta Inkubasi (Tenant).
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2013Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenant).
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2021Peserta Inkubasi (Tenant) adalah wirausahawan atau calon wirausahawan yang menjalani proses inkubasi.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2013Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas sarana dan prasarana usaha, 10 pengembangan usaha, konsultasi, manajemen dan teknologi bagi UMK-Tenant, untuk mengembangkan usaha dan/atau produk baru agar menjadi wirausaha yang tangguh dan berdaya saing.
Ditemukan dalam 75/PMK.05/2011Lembaga Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, konsultasi, manajemen dan teknologi bagi UMK-Tenant, untuk mengembangkan usaha dan/atau produk baru agar menjadi wirausaha yang tangguh dan berdaya saing.
Ditemukan dalam 77/PMK.06/2010Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah jasa layanan profesional berbentuk badan usaha yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Konsultan IKM adalah individu atau kelompok yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah tercatat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian untuk memberikan Jasa konsultansi IKM.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Pemagangan Industri adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara 3 langsung dibawah bimbingan dan pengawasan pembimbing, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang Industri.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015