Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas sarana dan prasarana usaha, 10 pengembangan usaha, konsultasi, manajemen dan teknologi bagi UMK-Tenant, untuk mengembangkan usaha dan/atau produk baru agar menjadi wirausaha yang tangguh dan berdaya saing.
Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas sarana dan prasarana usaha, 10 pengembangan usaha, konsultasi, manajemen dan teknologi bagi UMK-Tenant, untuk mengembangkan usaha dan/atau produk baru agar menjadi wirausaha yang tangguh dan berdaya saing.
Ditemukan dalam 75/PMK.05/2011Lembaga Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, konsultasi, manajemen dan teknologi bagi UMK-Tenant, untuk mengembangkan usaha dan/atau produk baru agar menjadi wirausaha yang tangguh dan berdaya saing.
Ditemukan dalam 77/PMK.06/2010Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2008Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2020Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2013Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2008Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2017Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepada Peserta Inkubasi (Tenant).
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2013Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2013Kredit/Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah dan koperasi untuk mengembangkan dan memperkuat 2020, No. 1109 permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2020