Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Insentif Kinerja adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian.
Insentif Kinerja adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian.
Ditemukan dalam 200/PMK.06/2018Tantiem adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris apabila Persero memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Ditemukan dalam 200/PMK.06/2018Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.
Ditemukan dalam 186/PMK.02/2020 dan 34/PMK.04/2015Tunjangan adalah penghasilan berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris selain Gaji/Honorarium.
Ditemukan dalam 200/PMK.06/2018Imbalan Kinerja adalah imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari selisih antara Hasil Pengelolaan Aset dengan Nilai Aset.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009Honorarium adalah Penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris Persero.
Ditemukan dalam 200/PMK.06/2018Gaji adalah Penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Direksi Persero.
Ditemukan dalam 200/PMK.06/2018Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, yang diterima oleh pimpinan BLU setiap bulan.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 176/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaGaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 202/PMK.05/2022Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan.
Ditemukan dalam 176/PMK.05/2017