Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2012Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada Petani dalam memperoleh lahan untuk mengembangkan Usaha Tani.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2019Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2000Insentif Kegiatan Usaha Hulu adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan Wilayah Kerja.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2011Penyaluran Beras adalah pemberian beras kepada keluarga penerima manfaat, dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Ditemukan dalam 98/PMK.02/2021Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah suatu pendanaan dalam rangka melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2012Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2019Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.
Ditemukan dalam PERPRES 73 TAHUN 2015Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020