Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang selanjutnya disebut Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang selanjutnya disebut Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 204/PMK.09/2015Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2008Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/ Inspektorat Umum/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2016, 218/PMK.05/2016, dan 3 dokumen lainnyaInspektorat Jenderal kementerian/Lembaga atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern pada kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Inspektorat Jenderal K/L adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada pemimpin kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018, 121/PMK.03/2019, dan 2 dokumen lainnyaAparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/ Inspektorat Umum/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. 5
Ditemukan dalam 264/PMK.05/2014Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014 dan 257/PMK.03/2014Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Ditemukan dalam 163/PMK.02/2016, 208/PMK.02/2019, dan 1 dokumen lainnyaAparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal /Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021