Inspektorat Jenderal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Inspektorat Jenderal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 75/PMK.09/2020Inspektur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 75/PMK.09/2020Inspektur Jenderal Kementerian adalah pemimpin aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Menteri.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Inspektorat Jenderal Kementerian adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018, 121/PMK.03/2019, dan 2 dokumen lainnyaDirektorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Direktur adalah pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KND.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang selanjutnya disebut Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 204/PMK.09/2015Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan.
Ditemukan dalam 182/PMK.06/2018 dan 197/PMK.06/2019