Inspektur Jenderal Kementerian adalah pemimpin aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Menteri.
Inspektur Jenderal Kementerian adalah pemimpin aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Menteri.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Inspektur Jenderal kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Inspektur Jenderal K/L adalah pemimpin aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Inspektorat Jenderal Kementerian adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Inspektorat Jenderal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 75/PMK.09/2020Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang selanjutnya disebut Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 204/PMK.09/2015Inspektur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 75/PMK.09/2020Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2008Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018, 121/PMK.03/2019, dan 2 dokumen lainnyaInspektorat Jenderal kementerian/Lembaga atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern pada kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Inspektorat Jenderal K/L adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada pemimpin kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2008