Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021Instalasi tenaga listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluransaluran dan 3 perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2012Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik, mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi, dan peman-faatan tenaga listrik.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.
Ditemukan dalam PERPRES 14 TAHUN 2017 dan PERPRES 4 TAHUN 2016Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2012, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPengoperasian Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pem-bangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002Industri pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh Badan Usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi, dan usaha penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam 66/PMK.010/2015Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi distribusi tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2012