Instansi Asal adalah instansi di luar Kementerian Keuangan yang menjadi tempat kerja terakhir PNS Non Kemenkeu sebelum ditempatkan pada LNSW.
Instansi Asal adalah instansi di luar Kementerian Keuangan yang menjadi tempat kerja terakhir PNS Non Kemenkeu sebelum ditempatkan pada LNSW.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019Instansi Asal adalah instansi di luar Kementerian Keuangan yang menjadi tempat kerja terakhir PNS non Kemenkeu sebelum ditempatkan/ditugaskan pada Unit non Eselon.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Unit Asal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menjadi tempat kerja terakhir PNS Kemenkeu sebelum ditempatkan pada LNSW.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019Unit Asal adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang menjadi tempat kerja terakhir PNS Kemenkeu sebelum ditempatkan/ditugaskan pada Unit non Eselon.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Pejabat Pelaksana adalah CPNS dan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang menduduki Jabatan Pelaksana.
Ditemukan dalam 200/PMK.01/2022Pegawai Negeri Sipil yang Berasal dari Luar Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PNS Non Kemenkeu adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari luar instansi Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Peserta adalah Pegawai ASN yang bekerja pada instansi Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 208/PMK.010/2015