Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2007 dan UU 24 TAHUN 2013Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2006Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2007, UU 23 TAHUN 2006, dan 1 dokumen lainnyaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2019Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2019Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2013 dan PP 4 TAHUN 2013Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2021Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2021Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2013 dan PP 4 TAHUN 2013Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2019