Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Instansi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Keuangan yang pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara
Instansi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Keuangan yang pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Keuangan yang pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Unit Kerja Jabatan 2019, No. 1226 Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 149/PMK.05/2019Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS di lingkungan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019 dan 149/PMK.05/2019Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS di lingkungan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 149/PMK.05/2019Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Dirjen Perbendaharaan adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perbendaharaan.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Instansi Pembina JF Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021